Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Serbelawan-Bahapal Di Kabupaten Simalungun
Keywords:
Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab, Pemeliharaan Jalan, Insfratruktur, Otonomi DaerahAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi Jalan Serbelawan–Bahapal di Kabupaten Simalungun yang mengalami kerusakan berat lebih dari satu dekade tanpa pemeliharaan yang memadai. Infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan jalan serta mengevaluasi bentuk-bentuk pelaksanaannya berdasarkan regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, memadukan studi kepustakaan dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kesenjangan antara kewajiban normatif pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 dan pelaksanaan di lapangan. Minimnya anggaran, lemahnya pengawasan, serta rendahnya komitmen menjadi penyebab utama ketidakoptimalan pemeliharaan. Penelitian merekomendasikan peningkatan transparansi, alokasi anggaran yang proporsional, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemeliharaan jalan agar pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kesejahteraan.
References
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2020.
Pamungkas, Yuli Hidayat. Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. CV Arta Media, 2023.
Sarman, Darman, dan M. Taufik Makarao. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka
Cipta, 2012.
Syafii, Ahmad. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Jalan di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Empiris.
Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2022.
Thohir, H. M. Syaukani. Hukum Pembangunan. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2013.
Bahar, Firdawati, dkk. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pemeliharaan Jalan di
Kabupaten Enrekang (Prespektif Siyasah Syar’iyyah).” Jurnal Siyasatuna 5, no. 1 (2024):
256–270. https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v5i1.30573
Hasan, Hasyim. “Kewenangan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat terhadap Jalan Rusak.” Jurnal
TATOHI 20 (2022): 1–10. https://doi.org/10.1000/tatohi.v20.2022.001
Ismail, Ahmad. “Peran Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Infrastruktur Jalan.” Jurnal Ilmu
Pemerintahan 5, no. 2 (2019): 101–114. https://doi.org/10.1000/jip.2019.52.101
Lestari, Cut Anisa, Khairunnisa Ummah, Nur Aini Pratiwi, dan Jovanka Ivanna. “Peran Pemerintah
dalam Menanggulangi Kerusakan Infrastruktur Jalan di Desa Bah Tobu Kecamatan Dolok
Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2, no. 3 (2023):
307–312. https://doi.org/10.1000/mude.v2i3.307
Meilani, Rima, dan Viona Hani Infantri. “Analisis Kekaburan Norma Hukum dan Risiko
Maladministrasi dalam Tata Kelola BPI Danantara.” Jurnal Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora
dan Pendidikan 4, no. 2 (2025): 668–683. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4304
Mutiara, Putri, dkk. “Perspektif Masyarakat Mengenai Politisasi PKS dalam Lingkup Pendidikan di
Kota Bandung.” Jurnal Politik Indonesia 10, no. 1 (2024): 45–60.
https://doi.org/10.20473/jpi.v10i1.41400
Munabari, Fitri, Nurcholish U. Lubis, dan Indra Rizky. “Islamic Revivalism in Indonesia: The Caliphate,
Sharia, NKRI, Democracy, and the Nation-State.” Jurnal Politik Universitas Indonesia 5, no. 2
(2014): 231–257. https://doi.org/10.7454/jp.v5i2.1016
Putra, Vendi Dwi Aji, Sigit Hermawan, dan Agung Nugroho. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dalam Pemeliharaan Jalan di Jawa Timur.” Aliansi: Jurnal
Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 2 (2025): 44–60.
https://doi.org/10.1000/aliansi.v2i2.044
Ruben, Andika, Erna Asnawi, dan Siska Oktapani. “Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah
terhadap Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Bengkalis.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1
(2024): 142–157. https://doi.org/10.1000/collegium.v7i1.142
Syaputra, Muhammad, Irhamsah, dan Ridwan Ridwan. “Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab
Notaris terhadap Akta yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan.” SENTRI: Jurnal
Riset Ilmiah 3, no. 4 (2024): 100–110. https://doi.org/10.1000/sentri.v3i4.100
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Downloads
Published
Conference Proceedings Volume
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain the copyright and grant the proceeding the right of first publication. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgement of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 that allows others to share work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this proceeding.
All articles in this proceeding may be disseminated by listing valid sources, and the article's title should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the proceeding's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this proceeding.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the Proceedings of Malikussaleh International Conference on Law, Legal Studies and Social Science (MICoLLS) as the first party to publish the article.



