Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Serbelawan-Bahapal Di Kabupaten Simalungun

Authors

  • Muhammad Fauzan Universitas Malikussaleh
  • Zainal Abidin Universitas Malikussaleh
  • Cut Asmaul Husna Universitas Malikussaleh

Keywords:

Pemerintah Daerah, Tanggung Jawab, Pemeliharaan Jalan, Insfratruktur, Otonomi Daerah

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kondisi Jalan Serbelawan–Bahapal di Kabupaten Simalungun yang mengalami kerusakan berat lebih dari satu dekade tanpa pemeliharaan yang memadai. Infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis tanggung jawab hukum Pemerintah Daerah dalam pemeliharaan jalan serta mengevaluasi bentuk-bentuk pelaksanaannya berdasarkan regulasi yang berlaku. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, memadukan studi kepustakaan dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kesenjangan antara kewajiban normatif pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 dan pelaksanaan di lapangan. Minimnya anggaran, lemahnya pengawasan, serta rendahnya komitmen menjadi penyebab utama ketidakoptimalan pemeliharaan. Penelitian merekomendasikan peningkatan transparansi, alokasi anggaran yang proporsional, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemeliharaan jalan agar pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kesejahteraan.

References

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta:

Pustaka Pelajar, 2020.

Pamungkas, Yuli Hidayat. Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. CV Arta Media, 2023.

Sarman, Darman, dan M. Taufik Makarao. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Rineka

Cipta, 2012.

Syafii, Ahmad. Implementasi Kebijakan Pemeliharaan Jalan di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Empiris.

Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2022.

Thohir, H. M. Syaukani. Hukum Pembangunan. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2013.

Bahar, Firdawati, dkk. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah terhadap Pemeliharaan Jalan di

Kabupaten Enrekang (Prespektif Siyasah Syar’iyyah).” Jurnal Siyasatuna 5, no. 1 (2024):

256–270. https://doi.org/10.24252/siyasatuna.v5i1.30573

Hasan, Hasyim. “Kewenangan Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat terhadap Jalan Rusak.” Jurnal

TATOHI 20 (2022): 1–10. https://doi.org/10.1000/tatohi.v20.2022.001

Ismail, Ahmad. “Peran Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Infrastruktur Jalan.” Jurnal Ilmu

Pemerintahan 5, no. 2 (2019): 101–114. https://doi.org/10.1000/jip.2019.52.101

Lestari, Cut Anisa, Khairunnisa Ummah, Nur Aini Pratiwi, dan Jovanka Ivanna. “Peran Pemerintah

dalam Menanggulangi Kerusakan Infrastruktur Jalan di Desa Bah Tobu Kecamatan Dolok

Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.” Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE) 2, no. 3 (2023):

307–312. https://doi.org/10.1000/mude.v2i3.307

Meilani, Rima, dan Viona Hani Infantri. “Analisis Kekaburan Norma Hukum dan Risiko

Maladministrasi dalam Tata Kelola BPI Danantara.” Jurnal Inovasi: Jurnal Sosial Humaniora

dan Pendidikan 4, no. 2 (2025): 668–683. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i2.4304

Mutiara, Putri, dkk. “Perspektif Masyarakat Mengenai Politisasi PKS dalam Lingkup Pendidikan di

Kota Bandung.” Jurnal Politik Indonesia 10, no. 1 (2024): 45–60.

https://doi.org/10.20473/jpi.v10i1.41400

Munabari, Fitri, Nurcholish U. Lubis, dan Indra Rizky. “Islamic Revivalism in Indonesia: The Caliphate,

Sharia, NKRI, Democracy, and the Nation-State.” Jurnal Politik Universitas Indonesia 5, no. 2

(2014): 231–257. https://doi.org/10.7454/jp.v5i2.1016

Putra, Vendi Dwi Aji, Sigit Hermawan, dan Agung Nugroho. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Dinas

Pekerjaan Umum Bina Marga dalam Pemeliharaan Jalan di Jawa Timur.” Aliansi: Jurnal

Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 2 (2025): 44–60.

https://doi.org/10.1000/aliansi.v2i2.044

Ruben, Andika, Erna Asnawi, dan Siska Oktapani. “Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah

terhadap Pemeliharaan Jalan di Kabupaten Bengkalis.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1

(2024): 142–157. https://doi.org/10.1000/collegium.v7i1.142

Syaputra, Muhammad, Irhamsah, dan Ridwan Ridwan. “Konsekuensi Hukum dan Tanggung Jawab

Notaris terhadap Akta yang Mengandung Unsur Penyalahgunaan Keadaan.” SENTRI: Jurnal

Riset Ilmiah 3, no. 4 (2024): 100–110. https://doi.org/10.1000/sentri.v3i4.100

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

2025-11-05