Peran Museum Sebagai Wadah Untuk Mempelajari Sejarah (Museum Perjuangan Rakyat Aceh di Kota Lhokseumawe)

Authors

  • Mhd Danu Wijaya Prodi Arsitektur Universitas Malikussaleh
  • Yenny Novianti Prodi Arsitektur Universitas Malikussaleh
  • Nasrudin Prodi Arsitektur Universitas Malikussaleh

Keywords:

Museum, desain, sejarah Aceh

Abstract

Abstrak

 

Museum Perjuangan Rakyat Aceh di Kota Lhokseumawe merupakan fasilitas yang dirancang untuk mengatasi krisis identitas Kota Lhokseumawe dan dijadikan sebagai alternatif tempat hiburan bagi warga Kota Lhokseumawe. Fasilitas museum memberikan informasi tentang sejarah perjuangan masyarakat Aceh di kota Lhokseumawe. Sejak tahun 1988, gagasan untuk menaikkan status Kotif Lhokseumawe menjadi kotamadya mulai diupayakan, sehingga lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe pada tanggal 21 Juni 2001 yang disetujui oleh Presiden Republik indonesia Abdurrahman Wahid yang wilayahnya meliputi tiga kecamatan: Kecamatan Banda Sakti , Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat. Dalam perancangan arsitekturnya dan didukung dengan pendalaman karakter ruang untuk menciptakan suasana pada saat kejadian, serta memberikan informasi tentang para pahlawan Aceh yang berperang pada saat itu serta tentang alat-alat perang yang digunakan. Museum ini juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung seperti photography spot, café outdorr, dan Taman OutDor yang cukup luas pada rooftop museum.

 

Kata kunci: Museum, desain, sejarah Aceh

 

 

 

Abstract

 

The Aceh People's Struggle Museum in Lhokseumawe City is a facility designed to answer the identity crisis of Lhokseumawe City and as an alternative entertainment for the residents of Lhokseumawe City. Museum facilities provide information on the history of the struggle of the Acehnese people in Lhokseumawe City. Since 1988, the idea of increasing the status of Kotif Lhokseumawe to a Municipality began to be pursued, resulting in Law Number 2 of 2001 concerning the Establishment of the City of Lhokseumawe dated 21 June 2001 which was signed by the President of the Republic of Indonesia, Abdurrahman Wahid, whose territory covers three sub-districts, namely: Banda Sakti District, Muara Dua District , and Blang Mangat District. In architectural design and supported by deepening the character of the space to provide the atmosphere when the incident took place, as well as providing information regarding the Acehnese heroes who fought at that time and also the weapons of war used. This museum is also equipped with supporting facilities such as a photography spot, outdoor café, and a fairly large outdoor garden on the museum's rooftop.

   

 Keywords: Museum, design, history of Aceh

Downloads

Published

2024-01-29

How to Cite

Mhd Danu Wijaya, Yenny Novianti, & Nasrudin. (2024). Peran Museum Sebagai Wadah Untuk Mempelajari Sejarah (Museum Perjuangan Rakyat Aceh di Kota Lhokseumawe). Prosiding Seminar Nasional Teknik Sipil Dan Arsitektur (Senastesia), 1(-), 027. Retrieved from https://proceedings.unimal.ac.id/senastesia/article/view/417